![]() ![]() Tugas Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD Tipe A) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial Fungsi Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD Tipe A) adalah sebagai berikut: 1. Tugas dan Fungsi Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat 1. Kedudukan Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. ![]() BPTD yang melaksanakan pengelolaan transportasi darat pada wilayah dengan karakteristik daratan yang terdapat pelayanan tranportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan komersial dan perintis, yang selanjutnya disebut BPTD Tipe A. Tentang Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten Gambaran Umum Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat atau selanjutnya disingkat Kantor BPTD adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. ![]()
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |